Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung disebut menginstruksikan agar utang petambak tak dibebankan ke bos Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim telah menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merampas aset bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Kuasa hukum bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah “mengambil alih” peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melacak sejumlah aset milik bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK dinilai telah mengingkari perjanjian yang dibuat pemerintah dengan warga negaranya. Hal itu terkait penetapan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI.
KPK masih mendalami penerima surat keterangan lunas (SKL) BLBI selain bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini sudah menjadi tersangka.